Ikuti perkembangan proses PKPU PT. Cassaluna Properti Mandiri (dalam PKPU)
- A. SYAFRULLAH ALAMSYAH, S.H., M.Kn. Kurator & Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU – 412AH.04.03-2021; - MUHAMMAD RUSDY ANSHARI, S.H. Kurator & Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU – 402AH.04.03-2021;
Berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dengan ini diumumkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 28 Oktober 2021 dengan amar putusan sebagai berikut: M E N G A D I L I 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT CASSALUNA PROPERTI MANDIRI tersebut untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 44 (empat puluh empat) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; 3. Menunjuk Saudara Bambang Sucipto, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU PT CASSALUNA PROPERTI MANDIRI tersebut; 4. Menunjuk dan mengangkat Saudara: - A. SYAFRULLAH ALAMSYAH, S.H., M.Kn. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU – 412AH.04.03-2021; - MUHAMMAD RUSDY ANSHARI, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU – 402AH.04.03-2021; Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU (PT CASSALUNA PROPERTI MANDIRI) jatuh dalam keadaan Pailit; 5. Menetapkan rapat Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya akan dilaksanakan pada hari: JUM’AT, tanggal 10 Desember 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat; 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Debitor dan Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditetapkan; 7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; 8. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; Selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 4 November 2021 telah ditetapkan jadwal-jadwal rapat sebagai berikut: 1. Rapat Kreditor Pertama, Rabu, 10 November 2021, Pukul 09.00 s.d Selesai, bertempat di Ruang Verifikasi Niaga Lantai 2 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, dan 28 Jakarta Pusat. 2. Batas Akhir Pengajuan Tagihan Para Kreditor dan Kantor Pajak, Rabu, 17 November 2021, Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB, bertempat di Kantor Tim Pengurus PT CASSALUNA PROPERTI MANDIRI (Dalam PKPU) di Minority Law Firm, Bellagio Boutique Mall UG-05 Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4 No. 3 Setiabudi, Jakarta Selatan; 3. Rapat Pra-Pencocokan Piutang, Kamis, 18 November 2021 dan Jum’at, 19 November 2021, Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB, bertempat di Kantor Tim Pengurus PT CASSALUNA PROPERTI MANDIRI (Dalam PKPU) di Minority Law Firm, Bellagio Boutique Mall UG-05 Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4 No. 3 Setiabudi, Jakarta Selatan; 4. Rapat Pencocokan Piutang Para Kreditor dan Verifikasi Tagihan Pajak, Rabu, 24 November 2021, Pukul 09.00 s.d Selesai, bertempat di Ruang Verifikasi Niaga Lantai 2 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, dan 28 Jakarta Pusat. 5. Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian, Selasa, 30 November 2021, Pukul 09.00 s.d Selesai, bertempat di Ruang Verifikasi Niaga Lantai 2 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, dan 28 Jakarta Pusat. 6. Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian, Kamis, 2 Desember 2021, Pukul 09.00 s.d Selesai, bertempat di Ruang Verifikasi Niaga Lantai 2 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, dan 28 Jakarta Pusat. 7. Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim, Jum’at, 10 Desember 2021, Pukul 09.00 s.d Selesai, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, dan 28 Jakarta Pusat. Dengan ini, kami mengundang Debitor PKPU dan Para Kreditor untuk menghadiri Rapat-Rapat Kreditor dan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim sebagaimana agenda tersebut di atas, dan Para Kreditor diminta untuk segera mengajukan rincian tagihan dengan menyerahkan salinan/fotokopi bukti dokumen yang cukup serta memperlihatkan bukti asli dokumen, setiap hari pada jam kerja sampai dengan Batas Akhir Pengajuan Tagihan kepada Tim Pengurus yang beralamat kantor di: KANTOR SEKRETARIAT TIM PENGURUS PT CASSALUNA PROPERTI MANDIRI (dalam PKPU) Minority Law Firm, Bellagio Boutique Mall UG-05 Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4 No. 3 Setiabudi, Jakarta Selatan No.HP/WA: 085756505050-081265452896 Email : timpengurus.cpm@gmail.com Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui khalayak umum dan berlaku sebagai undangan bagi Debitor, Para Kreditor, dan Pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Jakarta, 8 November 2021 Hormat kami, TIM PENGURUS PT CASSALUNA PROPERTI MANDIRI (dalam PKPU) TTD _______________________________ A.Syafrullah Alamsyah, S.H., M.Kn. TTD ____________________________ Muhammad Rusdy Anshari, S.H.